Archive for 2016

    Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
  Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

  Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan. Begitupun penipuan identitas di game online. Dengan hanya mengisi alamat identitas palsu, game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu. Jika hal tersebut terus terus terjadi, maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.
 Jenis-jenis kejahatan dunia maya:
1. Perjudian
2. Pencurian Data
3. Penipuan Online
4. Predator Online
5. Pencemaran Nama Baik
6. Pornografi
7. Email Spam
8. Hacker dan Cracker
9. Illegal Content

CYBERCRIME

Posted by : Novia Andini
Kamis, 17 November 2016
0 Comments
Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.


Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).



Pasal 30

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

UNDANG-UNDANG ITE NO.11 TAHUN 2008

Posted by : Novia Andini 0 Comments
KETENTUAN PIDANA

Pasal 72
(1)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
      dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
      banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9)

Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

UNDANG-UNDANG HAK CIPTA

Posted by : Novia Andini 0 Comments
Pada tahun 1998, APPLE, GOOGLE, dan MICROSOFT untuk pertama kalinya menyadari bahwa mereka berada di ruang digital yang sama. Ketiganya merupakan perusahaan yang sangat berbeda dan bertarung dalam rangkaian pertempuran untuk menguasai berbagai wilayah dari dunia digital. Mereka tidak tahu apa perang yang akan datang esok hari Tapi merekalah yang akan mengubah dunia.

Ketiganya merupakan perusahaan yang sangat berbeda dan kemudian bertarung dalam rangkaian pertempuran untuk menguasai berbagai wilayah didunia digital : Teknologi mesin pencarian,Musik dalam perangkat mobile,ponsel pintar,dan pasar tablet. Senjata mereka adalah perangkat keras, perangkat lunak, dan iklan. Yang dipertaruhkan adalah reputasi mereka dan juga masa depan kita.

Kita bisa menganalisis budaya yang sangat berbeda dari ketiga perusahaan tersebut dan secara akurat menilai siapa pemenangnya disetiap wilayah. Taruhan nya tinggi karena hadiah kemenangannya tidak hanya harta kekayaan yang melimpah,tetapi juga kesempatan untuk mengendalikan wilayah lain di dunia digital,menggantikan wilayah saingan yang ada,dan menentukan masa depan.

"Jika anda kalah perang, salah satu cara untuk menang adalah pindah kemedan perang yang baru" Tim Cook, CEO Apple


#NurSaidah



Digital Wars

Posted by : Novia Andini
Kamis, 11 Agustus 2016
0 Comments
Kapan pun saya melihat artikel baru dari blogger Sid Savara <sidsavara.com>, saya seperti menjadi anak muda lagi. Ia sangat memahami hal ini. Berikut caranya menjawab pertanyaan ini : Sebutkan hal apa yang harus pembaca lakukan dengan 8 jam ketiga mereka yang dapat memberikan dampak positif luar biasa dalam hidup mereka?

"Habiskan waktu dengan orang-orang yang memiliki pemikiran serupa. Keluarga yang bahagia umumnya senang menghabiskan waktu bersama-sama atau dengan keluarga bahagia lainnya,sementara para calon pengusaha mengikuti pertemuan dan kegiatan jejaring lokal. Jika anda tidak bisa bertemu muka, temukan komunitas online dan bangun lah koneksi. Jangan salah kira : orang memang penting. Titik balik penting dalam kehidupam Bill Gate terjadi ketika ia bertemu dengan Paul Allen, rekan masa depan nya di Microsoft. Tidak ada satu hal pun yang dapat memiliki pengaruh besar rekan sekerja, dan waktu yang telah saya habis kan dengan orang orang tersebut telah memberikan deviden yang sangat besar,dan merupakan sebagian dari memori saya yang paling membahagiakan."

#NoviaAndini

Ahli Manajemen Waktu 8 Jam Ketiga

Posted by : Novia Andini 0 Comments
Jika anda merasa anda tidak memiliki 8 menit apalagi 8 jam , bagian ini tidak cocok untuk anda ! Sebelum anda bisa memiliki hidup dan menjadi kaya , anda harus memperoleh 1 hal yang tidak anda miliki yaitu waktu. Mendapatkan sebanyak mungkin 8 jam ketiga adalah tujuan pertama kita, karena tanpanya kita tidak dapat melakukan apapun . Kita tidak bisa menghasilkan lebih banyak uang memulai sebuah usaha , hidup lebih sehat , belajar menari salsa , mendekatkan diri dengan pasangan kita , atau akhirnya membacakan cerita  Charlotte's Web pada anak anak . Kita membutuhkan 8 jam ketiga untuk hidup dan meraih mimpi serta tujuan kita.

Tujuan bagian ini BUKAN hanya untuk menambah waktu luang agar anda bisa menambah jam kerja anda atau menambahkan komitmen yang tidak menyenangkan kedalam jadwal harian anda. BUKAN pula untuk kejar-kejaran dengan waktu agar dapat melakukan lebih banyak hal. BUKAN untuk menambah stres atau kecemasan kedalam hari anda yang sudah terlalu padat dan sibuk.

Tujuannya bukan untuk memadatkan lebih banyak kegiatan kedalam hari anda,tetapi untuk mengeluarkan lebih banyak kegiatan dari hari anda. Semakin banyak waktu dari 8 jam ketiga yang dapat anda miliki anda pun semakin fokus ada berbagai usaha yang membuat hidup anda lebih memuaskan dan mendekatkan diri pada tujuan anda. Anda dapat mempelajari berbagai strategi untuk mengendalikan waktu dan hidup anda.

#LidyaFitriYunior

Mendapatkan Lebih Banyak Waktu

Posted by : Novia Andini 0 Comments
Apa yang akan anda lakukan jika anda menghabiskan seluruh hidup anda belajar dan kemudian menjadi sesuatu yang tidak anda sukai? tentu saja tidak. Anda akan melakukan hal yang pintar dan penuh strategi,seperti hal nya dr. susan biali,dan perlahan-lahan berubah.

Dr.Biali bekerja sebagai dokter gawat darurat dan kemudian sebagai dokter umum,tetapi kemudian ia menjadi depresi. Selama perjalanan menuju kuba,ia mengikuti kelas salsa pada saat itulah ia ingat bahwa semasa kecil ia ingin belajar menari. Ketika pulang,i mengikuti kelas menari selama waktu luang nya dan menemukan bahwa menari membuatnya lebih bahagia dari pada menjadi dokter.

Alih-alih berhenti dari praktik medis nya,ia memanfaatkan waktu 8 jam ketiga untuk mendalami arti dan semangat menari. Sambil bekerja purna waktu sebagai dokter, setiap beberapa minggu sekali ia melakukan perjalanan dari Vancouver ke Meksiko untuk mendalami tariannya. Ketika menghabiskan waktu luangnya untuk melakukan perjalanan ke Italia,ia mulai menulis tentang perjalanannya. Sebuah koran ternama di daerahnya menyukai artikel nya dan menempatkan nya dihalaman pertama beserta foto nya. Sejak saat itulah,ia mulai menulis berbagai artikel perjalanan dan kesehatan sambil bekerja purna waktu sebagai dokter.

Sekarang ini i adalah seorang penari flamenco profesiaonal dan menikah dengan seorang profeional dan instruktur tari. Selain itu, ia pun menjadi penulis tetap dua buah artikel dimajalah nasional dan sedang menulis buku pertamanya, Your Presciption for Life. Ia berbicara secara profeional tentang pengalaman hidupnya dari seorang dokter yang depresi menjadi penulis, pembicara,dan penari profesional,yang bahagia. Nasihatnya untuk orang-orang lain yang merasa terpuruk dalam pekerjaan yang tidak memuaskan? jadikan mimpi sebagai prioritas utama dalam hidup,ujarnya.

Oh,dan bagaimana dengan karir yang membuatnya depresi itu?ia berhenti tahun lalu.

#PutriDiahningrum

Kisah Sukses Memanfaatkan 8 Jam Ketiga

Posted by : Novia Andini 0 Comments

- Copyright © Novia Andini - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -