Posted by : Novia Andini Rabu, 10 April 2019

Persaingan Perusahaan Apple dan Samsung



Di jaman sekarang, banyak perusahaan gadget yang bersaing dengan berbagai cara dan meniru model gadget perusahaan lain agar terjual di pasaran. Salah satu contoh nya yaitu perusahaan Samsung yang berasal dari Korea Selatan dan perusahaan Apple yang berasal dari Amerika.

Samsung yang telah lama menjadi partner Apple diduga menjiplak desain milik Apple. Kasus sengketa hak paten pun mencuat hingga bergulir ke pengadilan. Seperti diketahui, dua perusahaan besar itu telah lama menjalin kerjasama yang baik, dimana Apple membuat Chip A5 otak dari Iphone 4s dan Ipad 2 di pabrik Samsung yang berada di Texas, Amerika serta kompoten Samsung yang banyak tertanam dalam produk Apple seper ti Ipad, Iphone dan Mac Book Air.



Sidang yang digelar di pengadilan San Jose, California, Amerika, 25 Agustus lalu dengan 9 dewan juri menilai Samsung melanggar  6 hak paten dari Apple dan terancam tenda Rp 9 Triliun atau US$ 1,051.
  1. Paten No. 381 meliputi interface, multi touch, pinch to zoom, cara menggrser dokumen dan page bouncing. Pelanggaran hak paten ini banyak ditemukan di produk Samsung Galaxy.
  2. Paten No. 915 berkaitan dengan touch screen, yang membedakan antara single touch dan multi touch scrolling. Ditemukan pada Samsung galaxy, Nexus 4G, Epic 4G dan Galaxy Tab.
  3. Paten No. 163 meliputi double tap atau fitur pembesar guna untuk menaruh foto, web maupun dokumen tengah layar. Drpid charge, seri Samsung Galaxy juga masuk daftar hitam.
  4. Paten No. D'677 hak ini ngatur tentang desain muka dari perangkat Iphone yang dilanggar Samsung dalam produknya seperti Epic 4G, Samsung Galaxy, Vibrant, Fascinate dan Infuse 4G.
  5. Paten No. D'087 sama dengan hak paten no. D'677, D'087 ini mengenai ornamental. Produk yang dilanggarnya lagi lagi Samsung Galaxy
  6. Paten No. D'305 tentang UI (User Interface) yang berupa desain, berbentuk kotak dengan sudut bulat berlatar belakang hitam yang tersusun dalam grib. Ditemukan pada Samsung Galaxy.

Dalam bukti persidangan tersebut ternyata packet penjualan Samsung juga meniru produk Apple. Tahap akhir dari perseteruan Apple dan Samsung, keduanya sama-sama memberikan bukti dokumen berupa foto, proto type, email korespondensi antara kedua perusahaan dan transkrip deposisi dari para ahli yang di datangkan oleh dua belah pihak.

Dewan juri akhirnya mengambil keputusan setelah menganggap bukti-bukti Apple dapat mendukung keputusan berikut, sedangkan bukti-bukti yang diberikan Samsung tidak cukup kuat dan  dewan juri  memutuskan Samsung harus membayar denda atau ganti rugi sebesar $1,51 milliar kepada Apple. Dengan kekalah Samsung maka pengguna smartphone di AS dan di negara lainya sementara tidak bisa menggunakan Tab dan Smartphone dari Samsung dan beberapa gadget Android lainnya.





Sumber: https://www.kompasiana.com/fauzanja/5517a45d813311a0669de9f6/persaingan-gadget-apple-vs-samsung

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Novia Andini - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -